Tampilkan postingan dengan label Umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Umum. Tampilkan semua postingan
Internet: Pengertian, Fungsi dan Manfaat Terbaru

Internet: Pengertian, Fungsi dan Manfaat Terbaru

Internet: Pengertian, Fungsi dan Manfaat Terbaru - Internet di masa modern sekarang ini bagaikan sudah menjelma menjadi kebutuhan sehari-hari bagi penduduk bumi yang setara dengan makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Penduduk bumi tanpa adanya akses internet, rasanya kehidupan seseorang belum benar-benar hidup atau bisa diartikan seperti mati suri. Internet membuka pandangan manusia, sebagai sarana yang mampu mempu memberi informasi pada manusia tentang berbagai hal yang ada di kota lain, negara lain, bahkan benua lain.

Internet: Pengertian, Fungsi dan Manfaat Terbaru

Hampir semua kalangan usia, dewasa maupun anak-anak kini juga membutuhkan internet. Siswa maupun mahasiswa membutuhkan internet untuk bahan mendukung pelajaran mereka, maupun para pekerja kantoran yang memanfaatkan internet untuk keperluan bisnisnya dan lain-lainya.

Pengertian Internet

Internet ialah sebuah jaringan komunikasi global yang menghubungkan beberapa jaringan komputer dengan berbagai tipe maupun jenis, dengan menggunakan tipe seperti satelit, telepon, handphone maupun yang lainnya.

Departemen Pertahanan Amerika mengusung rencana pada awal pekembangan internet akan membuat sebuah jaringan yang akan bertujuan untuk menghubungkan sebuah komputer yang ada di berbagai daerah di Amerika, sehingga pihak Depertemen Pertahanan Amerika memungkinkan penyimpanan data tersebut di berbagai tempat dan jika terjadi kondisi perang, data yang dimiliki oleh Amerika tidak mudah bocor ke pihak musuh atau tempat lain.

Beberapa Fasilitas Di Dalam Internet

Internet merupakan sebuah informasi yang banyak menyajikan beberapa fasilitas yang dapat dinikmati oleh penggunanya diseluruh dunia. Berikut ini beberapa fasilitas yang dapat dinikmati oleh pengguna internet diseluruh dunia, antara lain sebagai berikut:

World Wide Web (WWW)

WWW ialah sistem yang terdapat pada internet yang bertugas untuk melakukan sebuah pencarian disalah satu browser sekaligus pemberian informasi yang cepat dengan menggunakan teknologi hypertext. Untuk membuat sebuah teknology hypertext, para peneliti menciptakan sebuah bahasa pemrograman yang disebut dengan Hyper Text Markup Language (HTML).

Email

Email ialah sebuah surat atau pesan elektronik yang dikirim dan diterima antar pengguna komputer yang berinteraksi jauh. Email memungkinkan seseorang mengirimkan pesan ke teman, maupun tugas kantor dengan waktu yang cepat, bahkan dalam hitungan detik pesan tersebut sampai. Pada era modern sekarang ini email sangatlah pesat dikalangan masyarakat maupun perkantoran, email tidak hanya berisi teks saja, kita bisa melampirkan file seperti file document, gambar, video dan lain-lainnya

Mailing List

Mailing List ialah salah satu discussion group yang terdapat pada sebuah internet. Anggota Mailing List dapat membaca surat dari pengirim dan kemudian anggota tersebut akan mengirimkan balasannya. Biasanya, anggota dari milis saling bertukar informasi, pendapat dan lain-lainnya.

Beberapa contoh dari Mailing List ialah Yahoo dengan alamatnya yahoo.com, sedangkan pihak Google dengan alamat google.com. Tentunya untuk mengikuti intruksi informasi dari sebuah Mailing List, terlebih dahulu pengguna membuat baru sebuah email.

BBS

BBS ialah suatu pusat layanan informasi yang menyediakan berbagai macam informasi dari berbagai bidang seperti pendidikan, bisnis, sosial maupun teknologi. Menggunakan layanan BBS ini, maka pengguna akan dapat saling bertukar pikiran dengan pengguna lainnya untuk saling membahas soal pekerjaan maupun hal lainya. Biasanya, bagi pengguna yang mengakses layanan BBS akan dapat mengunggah file maupun mengunduh file berupa berita dari pengguna lain dengan cepat dan mudah.

Chatting

Chatting ialah sebuah percakapan antara dua atau lebih pengguna komputer secara realtime yang menggunakan dengan internet. Bagi pengguna komputer yang sudah dilengkapi perangkat webcam, maka pengguna komputer tersebut akan dapat chatting dengan pengguna lain dan bisa melihat wajah pengguna di ajak chatting tersebut.

Fungsi dan Manfaat Internet Bagi Semua Pengguna

Dibalik mudahnya mengakses internet sehari-hari, terdapat beberapa fungsi dan manfaat internet bagi semua pengguna, antara lain sebagai berikut:

Menambah Wawasan dan Pengetahuan di Internet

Dengan adanya layanan internet pada jaman sekarang, maka kita lebih tahu mengenai berbagai wawasan maupun pengetahuan diseluruh dunia. Bagi pelaja, internet akan mempermudah mereka untuk mencari informasi yang terkaitan dengan pelajaran mereka di sekolahnya. Pelajar pun bisa melihat atau berkarya dengan berbagai macam video di Youtube.

Komunikasi Menjadi Lebih Cepat dan Mudah Menggunakan Internet

Perkembangan internet dari jaman ke jaman semakin meningkat untuk membuat komunikasi antar pengguna ke pengguna lainnya dengan mudah dan cepat. Kita juga bisa berkomunikasi walau jarak jauh sekali pun dengan biaya relatif murah meriah. Selain itu, pada masa modern ini sudah banyak jejaring sosial  yang sudah melekat semua orang di dunia ini seperti, Facebook, Twitter, Whatapps dan lain-lainya. Di dalam jejaring sosial tersebut, anda bisa berbagi obrolan maupun video call dengan pengguna lainnya.

Mudahnya Belanja Melalui Internet

Dengan banyaknya pengguna menggunakan internet, semakin banyak pula seseorang akan tertarik melakukan berbelanja melalui online. Saat ini, banyak orang akan memilih berbelanja melalui online, karena dianggap lebih mudah dan efisien. Salah satu manfaat dari belanja melalui online ialah kita tidak perlu keluar rumah atau belanja lama-lama di mall untuk membeli barang yang kita butuhkan. Selain itu, ketika jam kerja sangat sibuk atau tidak teratur, belanja online adalah pilihan yang terbaik untuk membeli barang tanpa harus menyita banyak waktu apalagi sibuk kerja di kantor maupun sibuk kuliah.
Etika dan Moral: Pengertian, Macam-Macam dan Perbedaan

Etika dan Moral: Pengertian, Macam-Macam dan Perbedaan

Moral & Etika: Pengertian, Macam-Macam dan Perbedaan - Etika dan moral ialah istilah yang sering kita jumpai untuk aktifitas atau sikap yang berkaitan dengan nilai-nilai norma yang berlaku dikalangan masyarakat sekitar sehari hari. Lalu, apa yang membedakan moral dan etika? Berikut ialah beberapa penjelasan tentang mengenai pengertian, macam-macam dan perbedaan moral dan etika sebagai berikut.

Moral & Etika: Pengertian, Macam-Macam dan Perbedaan

Pengertian Moral

Moral adalah sebuah pengetahuan atau gagasan yang menyangkut budi pekerti seseorang yang beradab. Moral juga diartikan sebuah ajaran yang baik, buruknya perbuatan dan kelakukan seseorang tersebut. Moralisasi adalah sebuah gagasan “pandangan dan ajaran” yang berhubungan tentang perbuatan yang baik, sedangkan demoralisasi adalah kerusakan moral seseorang.

Macam-Macam dari Moral

Berikut ini adalah macam-macam dari moral dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
  1. Moral Murni ialah Moral yang terdapat pada setiap manusia sebagai suatu perwujudan pancaran ilahi. Moral murni disebut juga Hati Nurani.
  2. Moral Terapan ialah Moral yang didapat dari berbagai ajaran filosofi, agama, adat yang menguasai pemutaran manusia.

Pengertian Etika

Etika adalah sebuah ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang baik ataupun buruk, dengan kata lain aturan dari tingkah laku yang dihasilkan oleh akal manusia. Dengan adanya etika pergaulan dalam masyarakat ataupun bermasyarakat akan terlihat baik dan buruknya seseorang dalam berhubungan etika terhadap orang lain.

Etika bersifat relatif ialah dapat berubah-ubah sesuai dengan kemajuan zaman. Etika merupakan sebagai ilmu yang mempelajari kabaikan dan keburukan seseorang dalam sebuah kehidupan seseorang, khususnya perbuatan seseorang yang didorong oleh kehendak mereka sendiri serta didasari pikiran yang jernih dengan pertimbangan perasaan.

Macam-Macam dari Etika

Berikut ini adalah macam-macam dari etika dapat dibedakan menjadi 4 macam, yaitu:
  1. Etika deskriptif ialah Memberikan sebuah gambaran ataupun ilustrasi tentang tingkah laku seseorang yang dilihat dari nilai-nilai baik maupun buruk.
  2. Etika normative ialah Membahas & mengkaji ukuran baik maupun buruknya tindakan seseorang terhadap orang lain.
  3. Etika Umum ialah Membahas tentang berbagai macam berhubungan maupun kondisi seseorang untuk bertindak etis dalam mengambil berbagai macam aspek kebijakan berdasarkan teori-teori moral.
  4. Etika khusus
         Etika khusus terdapat 4 bagian, yaitu sebagai berikut:
  • Etika sosial ialah seseorang harus bertanggung jawab terhadap sosial maupun hubungan antar sesama manusia dalam aktivitas yang dilakukan dalam sehari-hari.
  • Etika individu ialah lebih menekankan kepada kewajiban manusia sebagai pribadi.
  • Etika terapan ialah etika-etika yang diterapkan pada sebuah profesi seseorang yang berperilaku baik.

Perbedaan Moral dan Etika

Perbedaan moral dan etika bisa kita dilihat dari tolak ukur yang dipakai dengan moral untuk mengukur tingkah laku manusia disebut dengan sebuah "kebiasaan dalam adat istiadat" yang masih berlaku dikalangan masyarakat sekitar. Moral dan etika sama-sama memiliki arti yang sama, akan tetapi pemakaian perilakunya dalam sehari-hari terdapat sedikit perbedaan. Moral digunakan untuk sistem sedang dinilai, sedangkan etika digunakan untuk berbuatan nilai yang sudah ada
Narkoba : Pengertian, Fungsi, Jenis, Penyalahgunaan

Narkoba : Pengertian, Fungsi, Jenis, Penyalahgunaan

A. PENGERTIAN NARKOBA (Narkotika dan Obat Berbahaya)
Narkoba merupakan singkatan narkotika dan obat atau bahan berbahaya. Umumnya narkoba merupakan istilah yang digunakan untuk bahan atau obat yang termasuk kedalam kategori berbahaya, dilarang untuk digunakan, diproduksi, diperjualbelikan, diedar dan lain-lain. Ditinjau secara istilah ternyata Narkoba ini berasal dari bahasa Yunani Kuno. Dalam bahasa Yunani Kuno Narkoba berasal dari kata “naurke”. Naurke berarti membuat orang orang lumpuh atau mati rasa.

Narkoba jugaa sering dikenal dengan istilah NAPZA yaitu Narkotika, Psikotropika, dan zak adiktif lain. Kesemuanya itu merupakan bahan atau zat yang apabila masuk kedalam tubuh akan mempengaruhi fungsi tubuh terutama pada susunan saraf pusat dan dapat menyebabkan gangguan jasmani, mental, emosional serta gangguan fungsi sosial penggunanya. Obat-obatan atau zat tersebut dapat menyebabkan ketagihan, kebiasaan dan ketergantungan.

Narkoba merupakan kata untuk mewakili dua zat yaitu Narkotika dan psikotropika. Kedua zat ini memiliki pengertian dan jenis yang telah diatur dalam Undang-Undang yang berbeda. Narkotika diatur dalam Undang-Undang no.2 tahun 1997 yang menyatakan bahwa narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik buatan maupun semi buataan yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, mengurangi sampai menimbulkan nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sedangkan Psikotropika diatur dalam Unda-Undang No.5 tahun 1997 pasal 1 yang menyatakan bahwa Psikotropika didefenissikan sebagai zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan yang khas pada aktivitas mental dan perilaku. Sedangkan Zat adiktif lainnya adalah zat atau bahan lain yang bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Pengertian Narkoba, Fungsi Narkoba, Jenis Narkoba, Penyalahgunaan Narkoba
NARKOBA
B. KLASIFIKASI MACAM – MACAM NARKOBA (Narkotika dan Obat Berbahaya)
Narkoba dapat dibagi menjadi tiga jenis yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Adapun macam-macam jenis narkoba adalah sebagai berikut:

1. Narkotika
Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik buatan maupun semi buataan yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, mengurangi sampai menimbulkan nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika memiliki sifat yang dapat menyebabkan ketergantungan, inilah yang menyebabkan para penggunanya sulit untuk terlepas. Narkotika ini juga terbagi kedalam beberapa jenis. Jenis-jenis narkotika diatur dalam Undang-Undang No. 22 tahun1997 yang meenyatakan bahwa Narkotika dapat digolongkan menjadi 3 jenis yaitu:
  • Golongan I : narkotika golongan ini hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak dapat digunakan untuk terapi dan memiliki potensi yang sangat tinggi untuk menyebabkan ketergantungan. Contohnya heroin, kokain ganja dan lain-lain
  • Golongan II : narkotika pada golongan ini merupakan narkoba yang memiliki khasiat untuk pengobatan yang digunakan sebagai pilihan terakhir dan digunakan untuk terapi. Tujuannya adalah untuk pengembangan ilmu pengetahuan serta memiliki potesi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contohnya morfin, petidin, dan lain-lain.
  • Golongan III : narkotika golongan ini berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalaam terapi. Tujuannya adalah untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Memiliki potensi yang ringan menyebabkan ketergantungan.

Berdasarkan cara pembuatannya narkotika dibagi menjadi tiga jenis yaitu narkotika alami, semisintessis dan sinstesis. Adapun penjelasan dari jenis-jenis narkotika tersebut adalah sebagai berikut:
a. Narkotika alami
Narkotika alami adalah narkotika yang zat adiktifnya diambil dari tumbuh-tumbuhan. Contohnya seperti ganja, hasis, koka dan opium.

b. Narkotika sintesis
Narkotika sintesis adalah narkotika alami yang diolah dan menjadi zat adiktif agar memiliki khasiat lebih kuat sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kedokteran. Contohnya seoperti morfin, kodein, heroin dan kokain.

c.Narkotika sintesis
Narkotika sintesis adalah narkotika palsu yang terbuat dari bahan kimia.umumnya narkotika jenis ini digunakan untuk pembiusan dan pengobatan bagi orang yang menderita ketergantungan terhadap narkoba. Contohnya: petidin, netado dan Naltrexon.

2. Psikotropika
Psikotropika didefinisikan sebagai zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan yang khas pada aktivitas mental dan perilaku. Berdasarkan Undang-Undang No 5 tahun 1997, psikotropika dapat dikelompokkan menjadi 4 golongan yang dapat dilihat pada tabel berikut.

No
Golongan
Keterangan
Contoh
1
I
Memiliki daya adiktif sangat kuat, belum diketahui manfaatnya dalam pengobatan.
MDMA, ekstasi, LSD, dn STP
2
II
Memiliki daya adiktif kuat ddan berguna untuk pengobatan dan penelitian.
Amfetamin, metafetimin, metakualon dan lain-lain
3
III
Mamiliki daya adiksi sedang berguna untuk pengobatan dan penelitian.
Lumibal, burprenorsina dan lain-lain.
4
IV
Memiliki daya adiktif ringan digunakan dalam pengobatan dan penelitian.
Nitrazefam, diaxepanm dan lain-lain

3. Zat Adiktif lain
Bahan adiktif lainnya adalah zat atau bahan lain yang bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan. Contohnya seperti rokok, kelompok alkohol, minuman lain yang memamubukkan dan menimbulkan ketagihan, tiner, penghapus cair, aseton, cat, bensin yang apa bila dihirup dapat memabukkan.

C. MANFAAT NARKOBA (Narkotika dan Obat Berbahaya)
Narkoba sebenarnya banyak dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan pengobatan. Beberapa contoh narkoba yang memiliki manfaat adalah sebagai berikut:
No.
Contoh Narkoba
Manfaat
1
LSD
·                     Mengobati ketergantungan
·                     Perawatan untuk depresi
·                     Menghentikan sakit kepala
2
Jamur Psychedelic
Mengobati sakit kepala cluster dan OCD
3
Ekstasi
·                     Mengurangi kecemasan
·                     Meringan gejala parkinson’s
·                     Perawatan PTSD
4
Kokain
·                     Menjadi obat bius
·                     Obat pencahar
·                     Obat Motion Sickness
5
Heroin
Menghilangkan rasa sakit
6
Ketamine
Perawatan depresi
7
Amfetamin
·                     Perawatan narkopelasi
·                     Perawatan ADHD
·                     Menbantu dalam memulihkan Stroke
8
Ganja
·                     Obat kanker
·                     Obat AIDS
·                     Obat Sklerosis
·                     Obat Galukoma
·                     Obat Epilepsi
9
Kodein
Obat batuk
10
Morfin
Menghilangkan rassa nyeri
11
Methadone
Mengobati overdosis dan ketergantungan opioid
12
Meperidin
Obat diare
13
Asam Babitruat
Menghilangkan rassa cemas sebelum operasi

D. PENYALAHGUNAAN NARKOBA (Narkotika dan Obat Berbahaya)
Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa narkoba memiliki manfaat, namun sering disalah gunakan. Nah, untuk memahami tentang penyalahgunaan narkoba maka perlu kita perhatikan apa penyebabnya, gejala dan akibanya. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut.

1. Penyebab
Penyalahgunaan narkoba disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:

a. Faktor  Internal
Faktor  internal yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkoba ini biasanya berkaitan dengan pribadi dan keluarga pengguna.

a.1. Faktor pribadi
Beberapa penyebab terjadainya penyalahgunaan narkoba yang dikelompokkan dalam faktor pribadi adalah sebagai berikut:
  • Lemahnya keimanan
  • Lemahnya mental
  • Strees dan depresi
  • Tingginya rasa ingin tahu
  • Mencari sensasi dan tantangan
  • Sikap mudah terpengaruh

a.2. Faktor keluarga
Kelurga merupakan orang terdekat dari seorang individu sehingga kondisi keluarga sangat mempengaruhi diri individu tersebut. Penyebab terjadinya penyalahgunaan narkoba karena faktor keluarga adalah sebagai berikut:
  • Broken home atau perceraian orang tua
  • Sikap orang tua yang kurang memperhatikan anak
  • Kurangnya kasih sayang orang tua
  • Orang tua yang lebih mementingkan pendidikan dan mengesampingkan moral anak.
  • Komunikasi yang buruk antara orang tua dan anak
  • Kekerasan terhadap anak

b. Faktor eksternal
Faktor eksternal ini sangat berkaitan dengan lingkungan dan pergaulan yang mempengaruhi moral seorang individu. Beberapa faktor lingkungan yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkoba adalah sebagai berikut:
  • Kesalahan dalam memilih teman
  • Lingkungan yang tidak memperhatikan kualitas moral seseorang.
  • Ajakan dari teman bergaul.
  • Kemiskinan yang menyebabkan individu terpaksa untuk mengedarkan dan menggunakan narkoba.

2. Tanda / Gejala
Tanda atau gejala jika seseorang telah melakukan penyalahgunaan narkoba tentunya akan terlihat dalam kurun yang lama. Gejala penyalahgunaan narkoba ini dapat dilihat dari fisik, emosi dan prilaku penggunanya. Adapun tanda-tanda tersebut adalah sebagai berrikut:

a. Fisik
Secara pengguna narkoba dapat diamati dengan ciri-ciri:
  • Turunnya berat badan yang terjadi secara drastis
  • Matanya terlihat lebih cekung dan cenderung memerah.
  • Wajah pucat dengan bintik-bintik kehitaman disekitarnya
  • Kulit dipenuhi dengan bintik-bintik merah yang bentuk menyerupai bekas gigitaan nyamuk.
  • Terdapat luka bekas sayatan.
  • Terdapat goresan bekas jarum suntik yang menyebabkan perubahan warna kulit.
  • Sistem eksresinya kurang lancar
  • Perutnya mudah sakit tanpa alasan yang jelas.

b. Emosi
Pengguna narkoba seringkali tidak memiliki emosi yang stabil hal tersebut terjadi karena pengaruh narkoba yang masuk kedalam tubuh. Beberapa tanda-taanda penyalahgunaan narkoba yang dapat dilihat dari emosi adalah sebagai berikut:
  • Cenderung sangat sensitif
  • Terlalu mudah untuk merasakan bosan
  • Cenderung akan marah atau membangkang jika ditegur atau dinasehati
  • Karena emosinya yang naik turun kadang ia sering menggunakan kekerasan.
  • Cara bicaranya cenderung kasar

c. Perilaku
Perilaku seorang pengguna narkoba adalah sebagai berikut:
  • Malas dan tidak bertanggung jawab
  • Tidak perduli dan cenderung jauh dari keluarga
  • Sering menemui orang yang asing
  • Pergi tanpa pamit
  • Jika keperluan untuk membeli narkoba tidak terpenuhi ia akan mencuri uang hingga menggadaikan harta benda
  • Selalu kekurangan uang
  • Suka menyendiri dan berada ditempat sepi
  • Takut terkena air, karena jika air mengenai tubuhnya, ia akan merasakan sakit
  • Saat zat tersebut tidak dikonsumsinya ia akan sering batuk dan pilek secara berkepanjangan
  • Memiliki sikap yang beerubah-ubah
  • Sering membohongi orang lain dan mengingkari janji
  • Sering menguap dan mengantuk

3. Akibat
Akibat penyalahgunaan narkoba adalah sebagai berikut:
  • Terjadinya gangguan pada sistem saraf yang menyebabkan kejang-kejang, halusinasi dan lain-lain
  • Gangguan jantung dan pembuluh darah, seperti infeksi otot jantung dan gangguan pembuluh darah
  • Gangguan pada sistem pernafasan
  • Menurunnya fungsi hormon reproduksi
  • Pemakain jarum suntik secara bergantian akan menyebabkan terjadinya penularan penyakit berbahaya seperti hepatitis B dan C, dan HIV
  • Kondisi emosi akan cenderung gelisah
  • Gangguan mental
  • Kerugian meteri yang seharusnya dapat digunakan untuk hal yang bermanfaat
  • Dikucilkan dilingkungan sosial
  • Kehilangan rasa percaya diri
  • Masuk penjara dan membayar denda sesuai aturan yang ditetapkan

Makna Tentang Kedaulatan Rakyat

Makna Tentang Kedaulatan Rakyat

Sebelum membahas tentang kedaulatan rakyat, perlu dijelaskan terlebih dahulu siapakah rakyat itu? Rakyat ialah orang yang tunduk pada suatu pemerintah negara. Dalam negara yang memerintah dan ada yang diperintah, yang memerintah negara disebut dengan pemerintahan dan yang diperintah oleh negara disebut rakyat. Oleh karena itu, keberadaan suatu negara sangat ditentukan oleh dukungan rakyat.

Makna Tentang Kedaulatan Rakyat

Istilah rakyat berbeda dengan istilah warga negara, penduduk, bangsa dan masyarakat. Warga negara ialah orang yang memiliki hak dan kewajiban terhadap suatu negara. Adapun pengertian penduduk ialah orang yang bertempat tinggal pada wilayah suatu negara. Penduduk dibedakan antara warga negara dan warga negara asing. Pengertian bangsa ialah sekelompok orang yang memiliki perasaan senasib akan keberadaan suatu negara. Sedangkan pengertian masyarakat ialah sekelompok orang yang tinggal bersama di suatu daerah tertentu dan terikat pada nilai-nilai tertentu yang diterima secara bersama.

Pengertian kedaulatan rakyat berhubungan erat dengan pengertian perjanjian masyarakat dalam pembentukan asal mula negara. Negara terbentuk karena adanya perjanjian masyarakat. Perjanjian masyarakat disebut juga dengan istilah kontrak sosial. Ada beberapa ahli yang telah mempelajari kontrak sosial, antara lain Thomas Hobbes, John Locke dan Jean Jaques Rousseau.

Kedaulatan rakyat mengandung arti, bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat. Pengertian kedaulatan itu sendiri ialah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensum bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Kedaulatan rakyat berarti juga, pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemerintahan dari rakyat berarti mereka yang duduk sebagai penyelenggara pemerintahan terdiri atas rakya itu sendiri dan memperoleh dukungan oleh rakyat. Pemerintahan oleh rakyat mengandung pengertian, bahwa pemerintahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri baik melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan. Pada Gambar 1.1. menunjukan keterlibatan rakyat membentuk pemerintahan sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui pemilihan umum. Pemerintahan untuk rakyat artinya pemerintahan yang dilaksanakan sesuai dengan kehendak rakyat. Contoh lain tentang pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat juga bisa dilihat pada gambar 1.1.

Gambar 1.1. Demokrasi sebgai pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat
Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dapat dilakukan melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung bercirikan rakyat mengambil bagian secara pribadi dalam tindakan-tindakan dan pemberian suara untuk membahas dan mengesahkan undang-undang. Sedangkan demokrasi perwakilan, rakyat memilih warga lainnya sebagai wakil yang duduk di lembaga perwakilan rakyat untuk membahas dan mengesahkan undang-undang.
5 Konstitusi yang Pernah Berlaku Di Indonesia

5 Konstitusi yang Pernah Berlaku Di Indonesia

Sebelum membahas tentang konstitusi-konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, perlu kalian ketahui terlebih dahulu pengertian, fungsi dan kedudukan konstitusi. Pembahasan terhadap hal ini sangat perlu mengingat pentingnya konstitusi dalam mengatur kehidupan bernegara.

Apakah konstitusi itu? Konstitusi diartikan dengan undang-undang dasar. Beberapa para hali yang mengatakan bahwa arti konstitusi yang lebih tepat ialah hukum dasar.

5 Konstitusi yang Pernah Berlaku Di Indonesia

Menurut Kusnardi dan Ibrahim (1983), UUD ialah konstitusi yang tertulis. Selain konstitusi yang tertulis, terdapat pula konstitusi yang tidak tertulis atau disebut dengan konvensi. Konvensi ialah kebiasaan-kebiasaan yang timbul dan terpelihara dalam praktik ketatanegaraan. Meskipun tidak tertulis, konvensi mempunyai kekuatan hukum yang kuat dalam ketatanegaraan. Konstitusi yang dimaksudkan ialah konstitusi yang tertulis atau Undang-Undang Dasar.

Konstitusi atau Undang-Undang Dasar berisi ketentuan yang mengatur hal-hal yang mendasar dalam bernegara. Hal-hal yang mendasar itu misalnya tentang batas-batas kekuasaan penyelenggara pemerintah negara, hak-hak dan kewajiban warga negara dan lain-lain. Menurut Sri Soemantri (1987), suatu konstitusi biasanya memuat atau mengatur hal-hal pokok sebagai berikut:
  1. Jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara
  2. Susunan ketatanegaraan suatu negara
  3. Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan
Sejak tanggal 19 Agustus 1945 hingga sekarang, di negara Indonesia pernah menggunakan tiga macam UUD yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950. Dilihat dari periodesasi berlakunya ketiga UUD tersebut, dapat diuraikan menjadi lima periode, yaitu:
  1. 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949
  2. 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
  3. 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
  4. 5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999
  5. 19 Oktober 1999 - Sekarang
Untuk memahami pelaksanaan konstitusi atau UUD pada setiap periode tersebut, perhatikan uraian di bawah ini dengan seksama!

1. UUD 1945 Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949

Pada saat Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, negara Republik Indonesia belum memiliki konstitusi atau UUD. Namun sehari kemudian, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang pertama yang salah satu keputusannya ialah mengesahkan UUD yang kemudian disebut dengan UUD 1945. Mengapa UUD 1945 tidak ditetapkan oleh MPR sebagaimana diatur dalam pasal 3 UUD 1945? Sebab, pada saat itu, MPR belum terpentuk.

Mengenai bentuk negara diatur dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang mengatakan "negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik". Sebagai negara kesatuan, maka di negara Republik Indonesia hanya ada satu kekuasaan pemerintahan negara, yakni di tangan pemerintah pusat. Di sini tidak ada pemerintah negara bagian sebagaimana yang berlaku di negara yang berbentuk negara serikat (federasi). Sebagai negara yang berbentuk republik, maka kepada negara dijabar oleh Presiden. Presiden diangkat melalui suatu pemilihan, bukan berdasarkan keturunan.

Perlu kalian ketahui, lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara menurut UUD 1945( sebelum amandemen) adalah sebagai berikut:
  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  2. Presiden
  3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
  4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  6. Mahkamah Agung (MA)
2. Periode Berlakunya Konstitusi RIS 1949

Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan menjajah kembali Indonesia. Belanda berusaha memecah belah bangsa Indonesia dengan cara membentuk negara-negara "boneka" seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan dan Negara Jawa Timur di dalam negara Republik Indonesia.

Bahkan, Belanda kemudian melakukan agresi atau pendudukan terhadap ibu kota Jakarta, yang dikenal dengan Agresi Militer I pada tahun 1947 dan Agresi Militer II atas kota Yogyakarta pada tahun 1948. Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda dengan Republik Indonesia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turun tangan dengan menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda) pada tanggal 23 Agustus - 2 November 1949. Konferensi ini dihadiri oleh wakil-wakil dari Republik Indonesia, BFO dan Belanda serta sebuah komisi PBB untuk Indonesia.

KMB tersebut menghasilkan tiga buah persetujuan pokok yaitu:
  1. Didirikannya Negara Republik Indonesia Serikat
  2. Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat
  3. Didirikan uni antara RIS dengan Kerajaaan Belanda.
Perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negara serikat mengharuskan adanya penggantian UUD. Oleh karena itu, disusunlah naskah UUD Republik Indonesia Serikat. Rancangan UUD tersebut dibuat oleh delegasi RI dan delegasi BFO pada Konferensi Meja Bundar.

Selama berlakunya Konstitusi RIS 1949, UUD 1945 tetap berlaku tetapi hanya untuk negara bagia Republik Indonesia. Wilayah negara bagian itu meliputi Jawa dan Sumatera dengan ibu kota di Yogyakarta.

Perlu kalian ketahui bahwa lembaga-lembaga negara menurut Konstitusi RIS ialah sebagai berikut:
  1. Presiden
  2. Menteri
  3. Senat
  4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  5. Mahkamah Agung (MA)
  6. Dewan Pengawas Keuangan (DPK)
3. Periode Berlakunya UUDS 1950

Pada tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkanlah Undang-Undang Federal No. 7 tahun 1950 tentang Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, yang berlaku sejak tanggal 17 Agustus 1950. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut Konstitusi RIS 1949 diganti dengan UUDS 1950 dan terbentuklah kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perlu kalian ketahui bahwa lembaga-lembaga negara menurut UUDS 1950 ialah sebagai berikut:
  1. Presiden dan Wakil Presiden
  2. Menteri
  3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  4. Mahkamah Agung (MA)
  5. Dewan Pengawas Keuangan (DPK)
Pada tanggal 22 April 1959 Presiden Soekarno menyampaikan amanat yang berisi anjuran untuk kembali ke UUD 1945. Pada dasarnya, saran untuk kembali kepada UUD 1945 tersebut dapat diterima oleh para anggota Konstituante, tetapi dengan pandangan yang berbeda-beda.

Atas dasar hal tersebut, demi untuk menyelamatkan bangsa dan negara, pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah Dekrit Presiden yang isinya ialah sebagai berikut:
  1. Menetapkan pembubaran Konstituante
  2. Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
  3. Pembentukan MPRS dan DPAS
Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959, maka UUD 1945 berlaku kembali sebagai landasan konstitusional dalam menyelenggarakan pemerintah Republik Indonesia.

4. UUD 1945 Periode 5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999

Praktik penyelenggaraan negara pada masa berlakunya UUD 1945 sejak 5 Juli 1959-19 Oktober 1999 ternyata mengalami berbagai pergeseran bahkan terjadinya beberapa penyimpanan. Oleh karena itu, pelaksanaan UUD 1945 selama kurun waktu tersebut dapat dipilah menjadi dua periode yaitu periode Orde Lama (1959-1966) dan periode Orde Baru (1966-1999).

Selain itu muncul pertentangan politik dan konflik lainnya yang berkepanjangan sehingga situasi politik, keamanan dan kehidupan ekonomi semakin memburuk. Puncaknya dari situasi tersebut adalah munculnya pemberontakan G-30-S/PKI yang sangat membahayakan keselamatan bangsa dan negara.

Selain itu, kelemahan tersebut terletak pada UUD 1945 itu sendiri, yang sifatnya singkat dan luwes (fleksibel), sehingga memungkinkan munculnya berbagai penyimpangan. Tuntutan untuk merubah atau menyempurnakan UUD 1945 tidak memperoleh tanggapan, bahkan pemerintahan Orde Baru bertekat untuk mempertahankan dan tidak merubah UUD 1945.

5. UUD 1945 Periode 19 Oktober 1999 - Sekarang

Seiring dengan tuntuan reformasi dan setelah lengsernya Presiden Soeharto sebagai penguasa Orde Baru, maka sejak tahun 1999 dilakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Sampai saat ini, UUD 1945 sudah mengalami empat tahap perubahan, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002. Penyebutan UUD setelah perubahan menjadi lebih lengkap, yaitu : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Perlu kalian ketahui bahwa setelah melalui serangkaian perubahan (amandemen), terdapat lembaga-lembaga negara baru yang dibentuk. Sebaliknya terdapat lembaga negara yang dihapus, yaitu Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 sesudah amandemen adalah sebagai berikut:
  1. Presiden dan Wakil Presiden
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  6. Mahkamah Agung (MA)
  7. Mahkamah Konstitusi (MK)
  8. Komisi Yudisial