Tampilkan postingan dengan label PPKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPKN. Tampilkan semua postingan
Perjanjian Internasional : Pengertian, Fungsi, Tahapan, Asas

Perjanjian Internasional : Pengertian, Fungsi, Tahapan, Asas

A. PENGERTIAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Para ahli memberikan uraian yang beragam tentang definisi perjanjian internasional, berikut penjabarannya.
1. Menurut Mochtar Kusumaatmadja
Perjanjian internasional merupakan perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk menghasilkan hukum tertentu atas dasar perjanjian yang disepakati pihak-pihak terlibat. Dalam definisi tersebut, subjek-subjek hukum internasional yang mengadakan perjanjian adalah anggota masyarakat bangsa-bangsa, termasuk pula lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.

2. Menurut G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional merupakan persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subjek-subjek hukum dalam hal ini berupa lembaga-lembaga internasional dan juga negara-negara.

3. Menurut Oppenheim
Perjanjian internasional merupakan suatu persetujuan antarnegara, yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak.

4. Michel Virally
Sebuah perjanjian merupakan perjanjian internasional bila melibatkan dua atau lebih negara atau subjek internasional  dan diatur oleh hukum internasional.

5. Menurut B. Sen
Unsur-unsur pokok dari perjanjian internasional adalah: (a) perjanjian adalah sebuah kesepakatan; (b) kesepakatan tersebut terjadi antarnegara termasuk organisasi internasional; dan (c) setiap kesepakatan memiliki tujuan menciptakan hak dan kewajiban di antara para pihak yang berlaku di dalam suasana hukum nasional.

Dari beberapa pengertian yang disampaikan oleh para ahli di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Perjanjian Nasionalmerupakan kesepakatan antara dua atau lebih subjek hukum internasional (lembaga internasional, negara), yang menurut hukum internasional menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.
Pengertian Perjanjian Internasional, Fungsi Perjanjian Internasional, Tahapan Perjanjian Internasional, Asas Internasional
PERJANJIAN INTERNASIONAL

Perjanjian internasional sering pula disebutkan dengan istilah-istilah tertentu. Istilah-istilah yang umum digunakan adalah sebagai berikut.
1. Traktat (treaty)
Traktat merupakan suatu perjanjian antara dua negara atau lebih untuk mencapai hubungan hukum mengenai kepentingan hukum yang sama. Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang mengikat dan mutlak serta harus diratifikasi (disahkan). Istilah traktat umumnya digunakan pada perjanjian internasional yang bersifat politis. Contohnya adalah Treaty Contract mengenai penyelesaian masalah dwi kewarganegaraan tahun 1955 antara Indonesia dengan RRC.

2. Agreement
Agreement merupakan suatu perjanjian antara dua negara atau lebih, yang mempunyai dampak hukum seperti pada traktat. Agreementlebih bersifat eksekutif, non politis, dan tidak secara mutlak harus diratifikasi sehingga tidak perlu diundangkan dan disahkan oleh kepala negara. Walaupun terdapat juga agreement yang dilakukan oleh kepala negara, tetapi penandatanganan dilakukan oleh wakil-wakil departemen dan tidak perlu ratifikasi. Contohnya adalah aggrement tentang ekspor impor komoditas tertentu.

3. Konvensi
Konvensi merupakan suatu perjanjian persetujuan yang umum digunakan pada perjanjian multilateral. Ketentuan-ketentuan di dalamnya berlaku untuk masyarakat internasional secara keseluruhan. Contohnya adalah Hukum laut Internasional tahun 1982 di Montego-Jamaica.

4. Protokol
Protokol merupakan suatu perjanjian persetujuan yang kurang resmi dibandingkan dengan traktat dan konvensi. Protokol hanya mengatur tentang masalah-masalah tambahan, seperti persyaratan perjanjian tertentu. Umumnya protokol tidak dilaksanakan oleh kepala negara. Contohnya adalah Protokol Den Haag tahun 1930 tentang perselisihan penafsiran undang-undang nasionalitas mengenai wilayah perwalian, dan lain-lain.

5. Piagam (statuta)
Piagam (statuta) merupakan himpunan peraturan yang ditetapkan sebagai pesetujuan internasional, baik mengenai lapangan-lapangan kerja internasional ataupun tentang anggaran dasar suatu lembaga. Contoh piagam adalah Statuta of The International Court of Justice tahun 1945. Piagam terkadang juga digunakan sebagai alat tambahan/lampiran pada konvensi. Contoh piagam untuk konvensi adalah Piagam Kebebasan Transit yang dilengkapi untuk Convention of Barcelona tahun 1921.

6. Charter
Charter merupakan piagam yang digunakan untuk membentuk badan tertentu. Contohnya adalah The Charter of The United Nation tahun 1945 dan Atlantic Charter tahun 1941.

7. Deklarasi (declaration)
Deklarasi merupakan suatu perjanjian yang bertujuan untuk memperjelas atau menyatakan adanya hukum yang berlaku atau untuk menciptakan hukum baru.  Contohnya adalah Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948.

8. Covenant
Covenant merupakan istilah yang digunakan Liga Bangsa-Bangsa pada tahun 1920 yang bertujuan untuk menjamin terciptanya perdamaian dunia, meningkatkan kerjasama internasional, dan mencegah terjadinya peperangan.

9. Ketentuan penutup (final act)
Ketentuan penutup merupakan suatu dokumen yang mencatat ringkasan hasil konferensi. Pada ketentuan penutup ini disebutkan negara-negara peserta dan nama-nama utusan yang turut berunding tentang hal-hal yang disetujui dalam konferensi.

10. Modus vivendi
Modus vivendi merupakan suatu dokumen yang mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan ketentuan yang pasti. Modus vivendi juga tidak mensyaratkan ratifikasi. Umumnya modus vivendi digunakan untuk menandai adanya perjanjian yang baru dirintis.

B. FUNGSI PERJANJIAN INTERNASIONAL
Perjanjian internasional memiliki sejumlah fungsi. Diantara sejumlah fungsi-fungsi tersebut adalah berikut.
  • Perjanjian internasional digunakan untuk mendapatkan pengakuan secara umum dari anggota masyarakat.
  • Dapat menjadi sumber hukum intenasional.
  • Dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan pengembangan kerjasama internasional secara damai.
  • Mempermudah peluang transaksi dan komunikasi antaranegara.

C. TAHAP ATAU PROSES TERBENTUKNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL
Setipa negara mempunyai kemampuan untuk membentuk penjanjian internasional karena negara merupakan subjek hukum internasional. Para ahli telah menguraikan tahap-tahap tersebut. Tahapan ini juga terdapat dalam hukum positif di Indonesia.

1. Menurut Pendapat Para Ahli
Terdapat variasi pendapat oleh para ahli tentang tahap-tahap terbentuknya perjanjian internasional. Menurut Mochtar Kusumaatmadja (1982), berdasarkan praktik di beberapa negara, pembentukan penjanjian internasional dibagi kepada dua cara, yaitu sebagai berikut.
  • Perjanjian internasional dibentuk dari tiga tahap: perundingan, penandatanganan, ratifikasi.
  • Ada pula yang hanya melalui dua tahap: perundingan dan penandatanganan.

Cara pertama umumnya diadakan untuk hal-hal yang dianggap penting sehingga perlu adanya persetujuan dari DPR. Cara kedua dipakai untuk perjanjian yang tidak terlalu penting dan memerlukan penyelesaian yang cepat, contohnya perjanjian perdagangan yang berjangka pendek.
Pendapat lainnya adalah dari Pierre Fraymond (1984) yang mana menurutnya ada dua prosedur pembuatan penjanjian internasional, yaitu sebagai berikut.

a. Prosedur normal (klasik)
Prosedur ini mengharuskan persetujuan dari parlemen. tahapannya melalui perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), persetujuan parlemen (the approval of parliament), dan ratifikasi (ratification).

b. Prosedur yang disederhanakan (simplified)
Prosedur yang dimaksudkan tidak mensyaratkan persetujuan parlemen dan rafitikasi. Prosedur tersebut biasanya timbul karena pengaturan hubungan internasional memerlukan penyelesaian yang cepat.

2. Menurut Hukum Positif Indonesia
Dalam UUD 1945 Pasal 11 ayat (1) tertulis bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan negara lain. Karena perjanjian menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang, pembuatan perjanjian internasional harus disertai persetujuan DPR.

Aturan lainnya mengenai pembuatan perjanjian internasional terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 tahun 2000. Di dalam Pasal 4 disebutkan bahwa pembuatan perjanjian internasional antara Pemerintah RI dengan negara lain dan organisasi internasional dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dan dengan tujuan yang baik. Pemerintah RI juga berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

Dalam undang-undang tersebut ditegaskan pula bahwa pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui sejumlah tahapan. Tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut.
a. Penjajakan
Tahap penjajakan ini merupakan awal dari sebuah perjanjian internasional . Pada tahap penjajakan ini, sejumlah pihak berunding mengenai kemungkinan akan dibuatkan suatu perjanjian internasional.

b. Perundingan (negotiation)
Pada tahap perundingan, dilakukan pembahasan mengenai isi perjanjian dan masalah-masalah teknis yang kelak disepakati. Perundingan bertujuan untuk bertukar pandang mengenai masalah-masalah politik, penyelesaian pertikaian, dan hal-hal lain yang menjadi keprihatinan bersama.

Dalam perjanjian bilateral, perundingan dilaksanakan oleh kedua negara. Sementara itu, dalam perjanjian multirateral, perundingan dilaksanakan melalui sebuah konferensi khusus atau melalui sidang organisasi internasional.

Dalam melaksanakan perundingan, masing-masing negara mengutus wakil-wakil resmi yang kompeten dari negaranya. Pemilihan wakil ditentukan oleh negara yang bersangkutan. Hukum internasional membuat ketentuan mengenai surat kuasa penuh (full powers) yang harus dimiliki oleh perwakilan negara dalam menghadiri perundingan perjanjian internasional. Perwakilan negara dipandang sah untuk bergabung apabila menunjukkan surat kuasa penuh ini. Namun, keharusan ini tidak berlaku bagi presiden atau menteri luar negeri. Mereka sudah dipandang sah mewakili negaranya karena jabatan yang disandang.

c. Perumusan naskah perjanjian
Pada tahap ini, rancangan perjanjian internasional dirumuskan.

d. Penerimaan naskah perjanjian (adoption of the text)
Penerimaan naskah perjanjian dilakukan untuk menyetujui garis-garis besar dari isi perjanjian, misalnya persetujuan tentang topik-topik atau bab-bab yang akan diatur dalam perjanjian. Penerimaan perjanjian menghasilkan kerangka perjanjian, akan tetapi belum menghasilkan isi yang rinci. Para peserta perundingan sudah saling ada keterikatan dan diperkenankan mengubah perjanjian yang telah ditetapkan. Penerimaan naskah perjanjian dilakukan dengan membubuhkan inisial atau paraf pada naskah perjanjian internasional oleh ketua delegasi masing-masing negara.

e. Penandatanganan (signature)
Sesudah naskah perjanjian diterima, naskah tersebut ditandatangani. Penandatanganan menandakan legalisasi naskah perjanjian internasional yang telah disepakati. Namun, sifat perjanjian tersebut belum mengikat. Pengikatan diri negara peserta pada perjanjian baru terjadi sesudah dilakukan tahap pengesahan.

f. Pengesahan naskah perjanjian (authentication of the text)
Pengesahan merupakan perbuatan hukum yang bertujuan mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan (acceptance), dan persetujuan (approval).
  • Ratifikasi merupakan pengesahan suatu perjanjian internasional oleh negara yang menandatangani perjanjian tersebut menurut konstitusi negara masing-masing. Melalui ratifikasi, suatu negara setuju untuk mengikatkan diri atau tunduk kepada isi perjanjian. Bagi suatu negara, ratifikasi diperlukan untuk mempertimbangkan lebih jauh apakah perjanjian internasional itu benar-benar diperlukan oleh negara, sebelum negara tersebut kelak terikat pada perjanjian yang telah dibuat.
  • Bentuk pengesahan lainnya adalah aksesi. Aksesi tersebut berupa negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian.
  • Bentuk pengesahan ketiga adalah penerimaan dan persetujuan, yaitu pernyataan menerima atau menyetujui dari negara-negara peserta perjanjian terhadap perjanjian internasional. Namun, ada pula perjanjian-perjanjian internasional yang tidak memerlukan pengesahan dan secara otomatis berlaku setelah tahap penandatanganan.

Di Indonesia, pengesahan perjanjian internasional oleh dilakukan melalui undang-undang atau keputusan presiden. Pengesahan akan dilakukan melalui undang-undang jika perjanjian internasional tersebut berhubungan dengan hal-hal berikut:
  • masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara
  • perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara
  • kedaulatan negarakedaulatan negara
  • hak asasi manusia dan lingkungan hidup
  • pembentukan kaidah hukum baru
  • pinjaman dan/atau hibah luar negeri
Di luar hal-hal tersebut, pengesahan perjanjian internasional dilakukan melalui keputusan presiden.

D. ASAS PERJANJIAN INTERNASIONAL
Terdapat beberapa asas yang harus diperhatikan dan dipatuhi oleh subjek hukum yang mengadakan perjanjian internasional. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut.
  • Pacta Sunt Servanda; bermakna setiap perjanjian yang sudah dibuat harus ditaati.
  • Egality Rights; bermakna pihak yang saling mengadakan hubungan memiliki kedudukan yang sama.
  • Reciprositas; bermakna tindakan suatu negara terhadap negara lain bisa dibalas setimpal.
  • Bonafides; bermakna perjanjian yang dilakukan harus berlandaskan iktikad baik.
  • Courtesy; bermakna asas saling menghormati dan juga saling menjaga kehormatan negara.
  • Rebus sic Stantibus; bermakna dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian tersebut.

E. PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pada Konvensi Wina tahun 1969, perjanjian internasional akan dinyatakan batal ketika:
  • Adanya pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum nasional oleh salah satu negara peserta.
  • Terdapat unsur kesalahan pada saat perjanjian tersebut dibuat.
  • Terdapat unsur penipuan dari suatu negara peserta terhadap negara peserta yang lain pada saat pembentukan perjanjian.
  • Adanya penyalahgunaan atau kecurangan (corruption), baik melalui kelicikan maupun penyuapan.
  • Terdapat unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta. Paksaan tersebut bisa dengan ancaman ataupun dengan penggunaan kekuatan.
  • Bertentangan dengan aturan dasar hukum internasional.

Mochtar Kusumatmadja menyebutkan bahwa suatu perjanjian berakhir karena hal-hal berikut:
Sudah tercapai tujuan perjanjian internasional.
  • Masa berlaku perjanjian internasional telah habis.
  • Salah satu dari pihak peserta perjanjian menghilang atau objek perjanjian punah.
  • Terdapat persetujuan dari peserta untuk mengakhiri perjanjian.
  • Terdapat perjanjian baru di antara para peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu.
  • Syarat-syarat mengenai pengakhiran perjanjian yang sesuai dengan ketentuan perjanjian telah dipenuhi.
  • Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran tersebut diterima oleh pihak lain.
Pers : Pengertian, Fungsi. Peranan

Pers : Pengertian, Fungsi. Peranan

A. PENGERTIAN PERS
Jika membahas mengenai Pers, maka yang terbayang adalah hal-hal yang terkait dengan pemberitaan, siaran, dan jurnalistik. Dengan demikian, maka dapat dilkatakan bahwa Pers bukanlah hal yang asing dalam kehidupan setiap orang. Pengertian Pers dapat dijelaskan secara etimologis. Nah, secara etimologis pers ini berasal dari bahasa Belanda. Dalam bahasa belanda Pers dikenal dengan istilah persen yang dalam bahasa Inggrisnya adalah Press. Kata tersebut memiliki arti menekan. Menekan yang dimaksud disini lebih merujuk pada mesin cetak kuno (mesin ketik) yang dalam pemakaiannya harus dengan cara ditekan secara kuat untuk mengasilkan suatu karya cetak yang tertulis dalam lembaran-lembaran kertas.

Berdasarkan penjelasan tersebut maka Pers dapat diartikaan suatu karya yang dihasilkan dalam lembaran yang dibuat dengan menekan suatu alat. Isi dari karya tersebut bervariasi. Namun jika melihat perkembangan teknologi saat ini, pers tidak hanya memiliki arti demikian. Pers pada saat ini memiliki arti yang luas. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia Pers memiliki banyak arti. Beberapa pengertian pers menurut Kamus Besar bahasa Indonesia dapat dijelaskan sebagai berikut:
  • Sutu bentuk usaha percetakan dan penerbitan.
  • Pers juga merupakan usaha pengumpulan berita dan penyiarannya.
  • Pers merupakaan suatu cara penyiaran berita melalui surat kabar, majaalh, radio, atau media lain.
  • Pers merupakan orang-orang yang bergerak dalam penyiaran berita.
  • Pers merupakaan suatu media yang digunakan untuk penyiaran berita seperti surat kabar, majalah, radio, televisi dan film.

Secara lebih jelas lagi pengertian Pers juga telah diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun1999 tentang Pers. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa pengertian pers ialah suatu lembaga sosial dan wahana yang digunakan sebagai komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan  jurnalistik  meliputi  mencari,  memperoleh,  memiliki, menyimpan,  mengolah,  dan menyampaikan  informasi  baik  dalam  bentuk tulisan, suara dan gambar, grafik serta data ataupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Pengertian PERS, Fungsi PERS, Peranan PERS
PERS
B. DASAR HUKUM YANG MENGATUR PERS
Pers merupakan salah satu media komunikasi. Sebagai media komunilkasi tentunya pers memiliki dasar hukum yang kuat, terdapat beberapa dasar hukum yang mengatur  pers di Indonesia.
Dasar hukum yang mengatur tentang pers tersebut adalah sebagai berikut:;
1. Undang-Undang Dasar Tahun1945
Dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 terdapat pasal yang menjelaskan tentang hal-hal yang berkaitan dengan pers.  Pasal tersebut adalah pasal 28 yang menjelaskan tentang Hak Asasi Manusia, pada pasal 28 F. Dalam pasal 28F dijelaskan kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berinformasi.
2. Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers
3. Kode etik Jurnalistik

C. FUNGSI PERS
Keberadaan pers ditengah-tengah mesyarakat tentunya memiliki fungsi tertentu bagi masyarakat tersebut. Secara sederhana dapat kita bahwa pers merupakan salah satu sarana untuk menemukan informasi dan dapat pula digunakan dalam komunikasi.

Fungsi pers ini telah dijelaskan dalam pasal  3 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999. Berdasarkan pasal tersebut, maka dapat dijelaskan bahwa fungsi pers adalah sebagai berikut:
1. Pers nasional memiliki fungsi sebagai:
  • Media informasi
  • Media pendidikan
  • Sarana hiburan
  • Media kontrol sosial

2. Selain fungsi-fungsi tersebut, pers nasional juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi

D. PERANAN PERS
Pers dibentuk di Indonesia tentunya memiliki peranan tersendiri yang tidak dilakukan oleh lembaga lainnya. Pers secara umum menjalankan perannya dengan membagikan informasi dan digunakan untuk berkomunikasi. Akan tetapi secara lebih jelas dan pasti, mengenai peranan pers telah diatur dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Berdasarkan pasal tersebut, maka dapat dijelaskan bahwa pers nasional melaksanakan peran sebagai berikut:
  • Pers berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui berbagai informasi.
  • Dalam melaksanakan tugasnya pers berperan untuk menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, membantu mendorong terwujudnya supremasi hukum, menghargai Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.
  • Pers berperan untuk mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yag tepat, akurat dan benar.
  • Pers memiliki peran untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

E. PERUSAHAAN PERS
Dalam perihal pers terdapat satu istilah perusahaan pers. Perusahaan pers ini merujuk pada suatu badan hukum yang melenggarakan pers. Pengertian perusahaaan pers telah diatur dalam pasal 1 ayat (2) Undang-Undang tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi  perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang   secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

Perusahaan harus bergerak aktif dalam menjalankan fungsi dan peranannya. Perusahaan pers juga harus mampu mewujudkan kemerdekaan pers yang profesional. Untuk mencapai hal tersebut maka disusun standar agar pers dapat menjalankan fungsinya.
1. Kantor berita
Pengertian kantor berita telah tertuang dalam pasal 1 ayat 3 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999. Berdasarkan pasal tersebut maka pengertian kantor berita dapat dijelaskan sebagai suatu perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.

2. Wartawan
Dalam pasal 1 ayat (4) telah dijelaskan mengenai apa yang diimaksud dengan wartawan. Pasal tersebut menyataakan bahwa wartawan wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Secara lebih jelas dapat dikatakan bahwa wartawan merupakan orang yang memiliki tugas untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menulis karya jurnalistik. Umumnya setiap wartawan telah memiliki posisi sebagai staf dalam sebuah perusahaan penerbitan.

3. Surat Kabar
Surat kabar dapat diartikan sebagai kumpulan kertas-kertas yang di dalamnya berisikan tentang berita.

4. Berita
Berita merupakan suatu tulisan yang dibuaat oleh seorang jurnalis (wartawan) atau seorang penulis. Dimana tulisan tersebut akan disiarkan dalam media pers, contohnya seperti surat kabar, majalah dan lain-lain. Berkaitran dengan berita terdapat tiga hal yang harus dipenuhi oleh perusahaan pers. Tiga tersebut adalah sebagai berikut:
a. Batas pemberitaan
b. Kelayakan berita
c. Bentuk berita yang disampaikan berupa fakta atau opini.

F. DEWAN PERS
Salah satu ketentuan tentang pers adalah untuk mewujudkan HAM, sesuai dengan pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945. Dewan pers dibentuk di Indonesia sebagai upaya untuk mengembangkan kebebasan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Hal tersebut tertuang dalam pasa 15 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 tentang pers. Pada pasal tersebut ayat (2) dijelaskan mengenai fungsi dewan pers.
Fungsi-fungsi dewan pers berdasarkan pasal tersebut adalah sebagai berikut:
  • Dewan pers berfungsi untuk melakukan pengkajian dengan tujuan untuk pengembangan kehidupan pers.
  • Dewan pers memiliki fungsi sebagai penetap dan pengawas dalam pelaksanaan kode etik jurnalistik.
  • Dewan pers berfuungsi untuk mengembangkan komunikasi antar pers, masyarakat, dan pemerintah.
  • Dewan pers berfungsi untuk memfasilitasi orgaanisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan dibidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
  • Dewan pers berfungsi sebagai pendata perusahaan pers.
Pajak Bumi dan Bangunan : Pengertian, Subjek, Objek, Tarif

Pajak Bumi dan Bangunan : Pengertian, Subjek, Objek, Tarif

A. PENGERTIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pengertian pajak bumi dan bangunan dapat dijelaskas secara detail dengan mengartikan masing-masing kata yang menyusuannya. Pajak bumi dan bangunan tersusun dari 3 kata yaitu pajak, bumi serta bangunan.

Pajak merupakan pembayaran kas negara yang harus dilaksanakan dan menjadi kewajiban bagi masyarakat yang tinggal atau mendiami negara tersebut. Pajak juga dapat diartikan sebagai iuran yang diberikan masyarakat kepada negara dalam rangka pembangunan nasional. Pajak telah diatur dalam Undang-Undang sehingga pembayarannya bukanlah hal yang ilegal. Pajak merupakan salah satu bentuk pengabdian dan keikutsertaan masyarakat dalam hal pembangunan nasional.

Bumi dalam hal ini yang dimaksudkan adalah permukaan bumi. Permukaan bumi disini berkaitan dengan semua yang menyangkut permukaan serta yang ada dibawahnya. Namun dalam perihal pajak bumi, yang dimaksud adalah lahan yang menjadi tempat tinggal masyarakat. Dimana diatas permukaan bumi tersebutlah masyarakat mendirikan bangunan.

Bangunan dapat diartikan sebagai suatu kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah (Permukaan bumi) dan atau perairan. Secara sederhana bangunan merupakan suatu kontruksi yang dibuat di atas permukaan bumi. Umumnya setiap konstruksi atau bangunan tersebut memiliki surat kepemilikan yang jelas. Contoh bangunan yaitu rumah, perhotelan, jalan tol, pagar (pagar mewah), gelanggang olah raga, kolam renang dan lain-lain.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka Pajak Bumi dan Bangunan merupakan iuran yang wajib dibayar masyarakat sebagai bukti pengabdiannya dan diperuntukkan sebagai iuran atas lahan dan atau bangunan yang dimilikinya. Secara singkat pengertian pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dikenakan negara terhadap bumi dan atau bangunan yang dimiliki oleh masyarakat.
Pengertian Subjek dan Objek Pajak Bumi dan Bangunan
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
B. SUBJEK DAN WAJIB PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pajak bumi dan bangunan memiliki subjek dan wajib pajak tertentu. Subjek dalam pajak bumi dan bangunan adalah sebagai berikut:
  • Individu atau badan (lembaga) yang memiliki hak atas bumi secara nyata (dibuktikan dengan dengan surat atau akta, misalnya akta tanah).
  • Individu atau badan yang memperoleh manfaat atas bumi (misalnya sawah yang digunakan untuk menanam padi dan padi dapat dijual, atau kebun, bisa jugaa berupa kios yang digunakan untuk berdagang).
  • Serta individu atau kelompok tersebut menguasai atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Dengan demikian, Subjek pajak bumi dan bagunan yang tertera di atas  secara langsung akan memenuhi wajib pajak bumi dan bangunan. Ketentuan wajib pajak bumi dan bangunan ini telah diatur dalam Undang-Undang. Undang-Undang yang mengatur tentang pajak bumi dan bangunan adalah Undang-undang No. 12 tahun 1994 yang merupakan amandemen dari Undang-Undang No. 12 tahun 1985.

Mengenai subjek wajib pajak tersebut, terdapat aturan berapa jangka waktu dan keberadaan objek pajaknya. Apabila dalam kurun waktu yang lama subjek pajak berada diluar wilayah yang menjadi objek pajak, dan hal-hal yang berkaitan dengaan objek pajak tersebut dititipkan atau dipindah tanganka pada seorang individu atau suatu badan, maka yang bertindak sebagai wajib pajak disini adalah individu atau badang yang dititipkan objek pajak tersebut. Penentuan wajib pajak yang demikian dilaksanakan melalui penunjukkan. Penunjukkan tersebut dilaksakan oleh jenderal pajak. Akan tetapi penunjukkan ini bukan berkaitan dengan kepimilikan. Dalam penunjukkan ini sendiri terdapat aturan-aturan tertentu yang harus dilaksanakan oleh jenderal pajak.

B. OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Jikan terdapat subjek dalam suatu urusan maka tentunya ada objeknya. Subjek ini berkaitan dengan orang yang akan dikenai wajib pajak. Sedangkan objek adalah benda, lahan atau bangunan yang akan dibayar pajak atau iurannya terhadap negara. Objek pajak bumi dan bangunan dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Objek Yang Dikenakan Pajak Bumi Dan Bangunan
Pajak bumi dan bangunan memiliki objek yang dikenai pajak. Objek ini tentunya tidak terlepas dari bumi dan bangunan yang dimiliki oleh masyarakat. Akan tetapi tidak semuanya dikenakan pajak. Adapun objek yang akan dikenai pajak bumi dan bangunan adalah sebagai berikut:
a. Bumi
Bumi dalam hal hal pajak ini adalah lahan atau tempat tinggal yang memiliki manfaat bagi masyarakat.

b. Bangunan
Yang dimaksud dengan bangunan disini adalah suatu konstruk yang dibuat diatas lahan (Permukaan bumi) baik di daratan maupun di perairan. Beberapa konstruksi yang termasuk dalam kualifikasi bangunan yang dikenakan pajak adalah sebagai berikut:

Jalan yang berada di lingkungan komplek bangunan seperti jalan di ddilingkungan hotel, jalan disekitaran pabrik, dan beberapa hal yang termasuk dalam lingkungan komplek tersebut.
  • Jalan tol
  • Kolam renang
  • Pagar mewah (misalnya seperti pagar yang diapilikasikan secara otomatis menggunakan listrik)
  • Gelanggang atau tempat olah raga (misalnya tempat latihan golf atau gelanggang oleh raga)
  • Dermaga
  • Taman mewah
  • Tempat perindustrian.
  • Tempat penampungan atau kilang minyak, air, dan gas, pipa minyak
  • Fasilitas lain yang memberikan manfaat

2. Objek Yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi Dan Bangunan
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa terdapat beberapa bagian bumi dan bangunan yang bukan merupakan objeek dari pajak bumi dan bangunan. Adapun yang bukan objek pajak bumi dan bangunan adalah sebagai berikut:

a. Tempat yang digunakan dalam pelayanan umum diberbagai bidang. Tempat tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
  • Tempat ibadah
  • Panti sosial,
  • Rumah sakit,
  • Sekolah,
  • Panti asuhan,
  • Dan lain-lain.

b. Lahan yang digunakan untuk pemakaman umum

c. Tempat atau lahan yang diigunakan sebagai tempat penyimpanan peninggalan purbakala dan situs sejarah (misalnya Museum dan Candi).

d. Kawasan hutan lindung, tempat wisata dan lain-lain.

e. Kawasan atau lahan yang dimiliki oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas timbal balik atau  oleh organisasi internasional yang ditentukan oleh mentri keuangan, dan dengan peraturan tertentu.

C. PERHITUNGAN TARIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN RUMUSNYA
Dalam pajak bumi dan bangunan tarif pajak umumnya diambil 5% atas objek pajak. Untuk menentukan tarif wajib pajak terdapat dasar pengenaan pajak. Dasar-dasar pengenaan pajak tersebut adalah sebagai berikut:
  • Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
  • Besarnya NJOP ditetapkan setiap tiga tahun oleh Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan pendapat Pemerintah setempat.
  • Dasar penghitungan pajak adalah yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari NJOP.
  • Besarnya persentase ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.

Namun pajak ini kadang membebani masyarakat yang tinggal di pedesanan. Untuk menghindari beban tersebut pemerintah daerah menetapkan peraturan NJKP yaitu sebesar 40% untuk Objek Pajak perkebunan dan kehutanan. Objek pajak lainnya, yang Wajib Pajaknya perorangan NJOP atas bumi dan bangunan sama atau lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sedangkan  Sebesar 20% untuk objek pajak pertambangan dan objek pajak lainnya yang NJOP-nya kurang dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Cara menghitung wajib pajak digunakan rumus di bawah ini
Pajak Bumi dan Bangunan=Trif Pajak × NJKP
PBB= 0,5% x [Persentase NJKP x(NJOP-NJOPTKP)] 

Contoh  soal:
Wajib Pajak K memiliki sebidang tanah dan banguanan yang NJOP-nya Rp 25.000.000,00 dan NJOPTKP untuk daerah tersebut Rp 12.000.000,00, maka besarnya pajak yang terutang adalah:         
Peneyelesaian:
PBB    = 0,5% x [Persentase NJKP x(NJOP-NJOPTKP)]  
= 0,5% .  20% x(Rp 25.000.000,00- Rp 12.000.000,00)            
=Rp.13.000,00
Persidangan (Sidang) : Pengertian, Fungsi, Unsur, Jenis

Persidangan (Sidang) : Pengertian, Fungsi, Unsur, Jenis

A. PENGERTIAN PERSIDANGAN
Membahas mengenai aturan, permasalah dan hukum tentunya tidak terlepas dari pembahasan mengenai persidangan atau sidang. Lalu muncul sebuah pertanyaan, apakah yang dimaksud dengan persidangan? Pertanyaan ini merujuk pada pengertian persidangan serta penjelasannya. Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka dapat dijelaskan dari sudut pandang kebahasaan. Persidangan berasal dari kata sidang. Sidang dapat dapat diartikan sebagai suatu pertemuan formal antara beberapa orang dengan tujuan untuk memusyawarahkan suatu masalah. Tujuan musyawarah tersebut adalah untuk menemukan solusi dari permasalahan yang sedang dihadapi. Hasil dari musyawarah tersebut telah disepakati bersama dan telah sah. Pengesahan dilakukan oleh pemimpin sidang.

Berdasarkan penjelasan diatas maka sebenarnya pengertian persidangan sudah terjelaskan dengan menggunakan istilah sidang saja. Namun lebih jelas Persidangan dapat diartikan sebagai sarana yang digunakan untuk memusyawarahkan suatu masalah untuk mendapatkan suatu keputusan resmi. Dalam pelaksanaannya persidangan memiliki peraturan yang harus diikuti. Aturan tersebut dibuat dengan jelas dan di kelola dengan baik.
Pengertian Persidangan, Fungsi Persidangan, Unsur Persidangan, Jenis Persidangan
PERSIDANGAN (SIDANG)

B. FUNGSI PERSIDANGAN
Persidangan dapat diartikan sebagai sarana yang digunakan untuk memusyawarahkan suatu masalah untuk mendapatkan suatu keputusan resmi dan berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Mungkin secara garis besar, berdasarkan pengertian tersebut telah terlihat fungsi dari pelaksanaan persidangan. Fungsi utama persidangan adalah untuk sebagai sarana menyelesaikan suatu perrmasalahan dan menetapkan keputusan yang tepat untuk menangani masalah tersebut. Atau dengan kata lain sebagai sarana untuk mencari solusi dalam memecahkan suatu permasalahan. Namun secara lebih detail terdapat beberapa fungsi persidangan.
Fungsi persidangan tersebut adalah sebagai berikut:
  • Sebagai sarana untuk bermusyawarah dalam pemecahan suatu permasalahan.
  • Untuk meninjau kembali keputusan yang telah diambil, apakah sesuai terhadap masalah.
  • Perseidangan juga berfungsi untuk menyampaikan pendapat mengenai suatu permasalah dan mencari solusi yang tepat.
  • Sebagai sarana untuk mempertangung jawabkan laporan Kerja.
  • Sebagai sarana untuk penetapan suatu kebijakan. Dimana dalam penetapan harus mengikuti berbagai peraturan yang telah ditetapkan dan sesuai dengan tata tertib serta dapat di pertanggung jawabkan.

C. UNSUR – UNSUR PERSIDANGAN
Persidangan dilakukan untuk menentukan keputusan melalui diskusi dengan tujuan menyelesaikan masalah. Dalam persidangan ini terdapat beberapa unsur.

Unsur-unsur yang terdapat dalam persidangan adalah sebagai berikut:
1. Pimpinan sidang
Pimpinan sidang merupakan orang yang dipilih untuk memimpin jalannya sidang. Umumnya pemimpin sidang ini terdiri dari tiga orang yaitu pimpinan sidang 1, pimpinan sidang 2 dan satu orang notulen.  Pimpinan sidang ini dipilih oleh peserta sidang.

2. Peserta sidang
Peserta sidang adalah semua orang yang ikut dalam persidangan kecuali notulen dan pimpinan sidang. Peserta sidang ini ditentukan oleh tata tertib yang telah disepakati bersama. Umumnya peserta sidang ini terbagi menjadi dua jenis yaitu peserta aktif dan peserta peninjau. Semua peserta memiliki hak dan kewajiban dalam persidangan yang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Peserta sidang harus aktif dan berpartisipasi dalam upaya mengambilan keputusan dengan memberikan beberapa saran dan masukan.

3. Notulen
Dalam persidangan, notulen metupakan orang yang mengemban tugas untuk mencatat jalannya persidangan hingga pengambilan keputusan di tetapkan.

D. ISTILAH – ISTILAH DALAM PERSIDANGAN
Dalam persidangan terdapat beberapa istilah yang jarang digunakan untuk memaksimalkan fungsi sidang.
Istilah-istilah yang sering digunakan dalam persidangan adalah sebagai berikut:
1. Interupsi
Interupsi adalah istilah yang digunakan peserta sidang untuk memotong pembicaraan dalam sidang. Hal ini dilakukan karena terdapat hal-hal penting yang ingin disampaikan.

2. Kliring
Kliring merupakan istilah yang digunakan untuk memotong pembicaraan diatas interupsi seorang peserta sidang.

3. Mohon bicara
Istilah mohon bicara digunakan untuk mememohon izin untuk dapat berbicara dan mengajukan pendapat.

4. Lobby
Lobby digunakan untuk mempengaruhi peserta dalam persidangan untuk memberikan persetujuan atau menyepakati suatu permasalahan.

5. Pending
Jikan ssidang ingin diberhentikan untuk sementara waktu maka digunakan istrilah pending. Tujuannya adalah untuk istirahat atau melakukan penundaan persidangan.

6. Peninjauan Kembali atau PK
Peninjauan kembali digunakan agar pembahasan mengenai suatu permasalahan dapat diulang kembali. Hal ini berkaitan dengan keputusan yang telah ditetapkan.

7. Skorsing
Skorsing digunakan untuk menghentikan persidangan karena ada suatu hal yang perlu.

E. ALAT – ALAT PERSIDANGAN
Persidangan dilakukan untuk menetapkan keputusan. Dalam perihal penetapan keputusan dalam persidangan tentunya memerlukan alat. Terdapat beberapa alat yang diperlukan dalam persidangan. 
Alat-alat dalam persidangan adalah sebagai berikut:
1. Palu
Palu merupakan alat dalam persidangan yang paling diperlukan. Hal ini karena dalam setiap penentuan keputusan dilakukan pengetukan palu. Dalam sebuah persidangan palu memiliki fungsi sebagai pengontrol utama.

2. Papan tulis
Papan tulis diigunakan jika terdapat beberapa hal penting yang harus ditulis dan ditunjukkan kepada peserta sidang.

3. Proyektor
Proyektor digunkan untuk menmpilkan bahan atau pemasalahan dalam persidangan. Akan tetapi proyektor ini hanya digunakan jika diperlukan (bukan merupakan alat wajib).

4. Pengeras suara
Untuk Sidang forum yang terdiri dari banyak peserta. Pengertas suara digunakan agar suara pimpinan dan suarra para peserta dalam persidangan dapat terdengar secara keseluruhan.

5. Kertas (berisi LPJ, tata tertib dan lain2)

E. KLASIFIKASI MACAM – MACAM JENIS PERSIDANGAN
Persidangan dapat diartikan sebagai sarana yang digunakan untuk memusyawarahkan suatu masalah untuk mendapatkan suatu keputusan resmi. Peersidangan dapat diklasifikasikan menjadi beberapa macam.

Macam-macam Jenis persidangan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Sidang Paripurna
Sidang paripurna merupakan sidang yang dilaksankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Sidang ini dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia atau Dewan Perwakilan Daerah. Peserta yang menghadiri sidang ini adalah seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (minimal 2/3 dari keseluruhan anggota). Pimpinan sidang adalah Dewan Perwakilan Rakyat, dan minimal dihadiri oleh 3 pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat.

2. Sidang Komisi
Sidang komisi merupakan sidang yang hanya dihadiri oleh para anggota komisi saja. Tujuannya adalah agar perumusan dan pengambilan kebijakan yang akan lebih mudah dilakukan dan agar kebijakan tersebut lebih terfokus. Hasil dari sidang komisi ini berupa keputusan yang sifatnya hanya sementara dan dapat diubah, dengan kata lain keputusan yang diambil merupakan keputusan non permanen. Keputusan yang diperoleh melalui rapat ini akan dibawa lagi pada sidang pleno dengan tujuan untuk menemtukan keputusan akhir yang akan diambil dan disahkan.

3. Sidang Pleno
Sidang pleno merupakan sidang kelanjutan dari paripurna. Sidang pleno sering dikenal dengan sidang besar. Seluruh peserta sidang wajib mengikuti sidang ini tanpa pengecualian. Tujuan diadakannya sidang pleno adalah untuk menetapkan keputusan akhir. Keputusan dari sidang pleno ini bersifat final. Agenda dalam sidang telah rumuskan oleh anggota komisi. Dalam sidang ini dibahas agenda, tata tertib dan Laporan Penanggungjawaban.

4. Sidang Istimewa
Sidang istimewa merupakan sidang yang memiliki tujuan untuk membahas hal-hal yang bersifat mendesak atau krusial.
Otonomi Daerah : Pengertian, Fungsi, Prinsip, Asas

Otonomi Daerah : Pengertian, Fungsi, Prinsip, Asas

A. PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah tersusun dari dua kata yaitu otonomi dan daerah. Otonomi berasal bahasa Yunani.  Dalam bahasa Yunani otonomi, berasal dari kata outos dan nomos. Outos berarti sendiri, sedangkan nomosartinya hukuman atau aturan. Sehingga jika digabungkan pengertian otonomi daerah adalah hukum atau aturan sendiri. Hukum disini dapat berarti pengundangan yang disusun sendiri. Jika dikaji secara lebih lanjut, otonomi dapat juga diartikan sebagai pemerintahan sendiri. Akan tetapi dalam artian yang lebih luas otonomi juga dapat diartikan sebagai suatu kebebasan untuk menjalankan hukum secara mandiri dan menentukan hukum atau pemerintahan sendiri. Sendiri yang dimaksudkan dalam pemerintahan adalah memiliki hak, kewenangan dan kewajiban sendiri.

Pembahasan berikutnya adalah mengenai daerah. Daerah merupakan suatu tempat tertentu yang didiami oleh sekumpulan masyarakat. Daerah juga disamaartikan wilayah. Umumnya daerah yang dimaksud dalam otonomi adalah provinsi atau kabupaten.

Berdasarkan penjelasan diatas maka pengertian otonomi daerah secara sederhana adalah kewenangan dan kebijakan daerah dalam mengatur pemerintahannya sendiri. Secara lebih jelas pengertian otonomi daerah telah tertuang dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dimana dijelaskan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam otonomi daerah terdapat istilah daerah otonom. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengertian Otonomi Daerah, Fungsi Otonomi Daerah, Prinsip Otonomi Daerah, Asas Otonomi Daerah
OTONOMI DAERAH
B. FUNGSI DAN TUJUAN OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah memiliki fungsi dan tujuan yang sangat penting bagi daerahnya sendiri. Tujuan Otonomi dan Fungsi Otonomi daerah telah tertuang dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004. Berdasarkan landasan hukum tersebut, fungsi dan tujuan otonomi daerah adalah sebagai berikut:

1. Tujuan Otonomi Daerah
Otonomi daerah memiliki beberapa tujuan sebagai berikut:                                               
  • Tujuan Otonomi daerah yang pertama adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal atau mendiami suatu tempat di daerah yang menjadi kekuasaannya.
  • Tujuan Otonomi Daerah yang kedua yaitu untuk Meningkatkan kualitas pelayanan umum yang berada didaerah kekuasaannya.
  • Tujuan otonomi daerah yang ketiga adalah untuk meningkatkan daya saing daerah yang ada dalam suatu negara.
  • Tujuan otonomi daerah yang keempat yaitu untuk menetapkan kebijakan sendiri berdasarkan kondisi daerah kekuasaannya.
  • Tujuan otonomi daerah selain tujuan otonomi daerah diatas adalah untuk memenuhi tujuan kedaerahan dan memberikan kebebasan untuk mengatur dearahnya ssendiri meskipun masih terikat dengan negara.

Pendapat lain menyatakan bahwa tujuan otonomi daerah adalah sebagai berikut:
  • Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,
  • Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah,
  • Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan
  • Meningkatkan keadilan nasional.

2. Fungsi otonomi daerah
Sama halnya dengan tujuan otonomi daerah, fungsi otomoni daerah juga tertuang dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2004. Berdasarkan Undang-Undang tersebut Fungsi Otonomi Daerah adalah sebagai berikut:
  • Otonomi daerah berfungsi untuk mengatur pemerintahannya daerah kekuasaannya
  • Otonomi daerah berfungi untuk mengurus berbagai urusan pemerintahan di daerah kekuasaannya.
  • Tujuan dan fungsi otonomi daerah merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan antar satu dengan yang lainnya. Fungsi otonomi daerah dilaksanakan untuk memenuhi tujuannya.

C. PRINSIP OTONOMI DAERAH
Dalam pelaksanaannya otonomi daerah memiliki prinsip-prinsip tertentu. Penyelenggaraan otonomi daerah membutuhkan suatu otonomi yang berprinsipkan luas, nyata, dan bertanggung jawab. Tujuan dari adanya Prinsip-prinsip otonomi daerah tersebut adalah untuk menghindari terjadinya penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh para pemegang kekuasaan. Secara lebih jelas prinsip otonomi daerah tersebut adalah sebagai berikut:

1. Prinsip otonomi luas
Otonomi luas yang dimaksudkan dalam prinsip otonomi ini menjelaskan bahwa kepala daerah diberikan tugas, wewenang, hak, dan kewajiban dalam menangani berbagai masalah yang berkaitan dengan pemerintahan daerah. Permasalahan tersebut juga tidak ditangani oleh pemerintahan pusat. Sehingga secara umum otonomi daerah memiliki berbagai jenis. Selain itu, setiap otonomi daerah juga memberikan kebebasan untuk mewujudkan tujuan yang ingin dicapainya. Tujuan tersebut secara umum telah dijelaskan dalam pembahasan tujuan otonomi daerah diatas.

2. Prinsip otonomi nyata
Prinsip otonomi nyata berkaitan dengan tugas, wewenang dan kewajiban dalam menangani urusan pemerintahan yang dilaksanakan secara nyata, senyata-nyatanya. Prinsip nyata ini telah ada, berkembang dan berpotensi untuk tumbuh sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah masing-masing.

3. Prinsip otonomi bertanggung jawab
Prinsip otonomi bertanggung jawab ini dapat dijelaskan bahwa otonomi daerah harus benar-benar dilaksanakan atau diselenggarakan sejalan dengan fungsinya dengan maksud untuk mencapai tujuan otonomi daerah. Tujuan utama diberikan otonomi pada suatu daerah adalah untuk memberdayakan daerah, dalam tujuan tersebut termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

D. ASAS – ASAS OTONOMI DAERAH
Dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersifat otonomi daerah, Pemerintah  harus menggunakan beberapa asas. Asas-asas  tersebut adalah sebagai berikut:
  • Asas desentralisasi
  • Tugas pembantuan
  • Dekonsentrasi

Ketiga asas diatas harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, pemerintahan daerah menggunakan asas yang menitik beratkan pada  otonomi dan tugas pembantuan. Perlu digarisbawahi bahwa pelaksanaan pemerintahan juga harus memenuhi asas-asas pemerintahan secara umum. Asas-asas pemerintahan secara umum adalah sebagai berikut:
  • Asas Kepastian Hukum;
  • Asas Tertib Penyelenggara Negara;
  • Asas Kepentingan Umum;
  • Asas Keterbukaan;
  • Asas Proporsionalitas;
  • Asas Profesionalitas;
  • Asas Akuntabilitas;
  • Asas Efisiensi;
  • Asas Efektivitas.

E. DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Pembahasan mengenai otonomi daerah tentunya memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam pelaksanaan otonomi ini juga memiliki aturan-aturan yang telah tertuang dalam landasan atau dasar hukumnya. Dasar Hukum otonomi daerah adalah sebagai berikut:
  • Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945( pada pasal 18 ayat 1-7. 18A dan 18B)
  • Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
  • Undang-Undang No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
  • Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000, tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  • Ketetapan MPR RI No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, serta Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yangg Berkeadilan, dan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Beberapa dasar hukum di atas mendasari terbentuknya otonomi daerah. Selain itu dasar hukum tersebut juga digunakan untuk pedoman dalam melaksanakan penyelenggaraan otonomi daerah.